/** * External Functions. * * @since 1.8.0 * @package WP Last Modified Info * @author Sayan Datta */ if ( ! function_exists( 'get_the_last_modified_info' ) ) { /** * Call the republish function directly * * @since 1.8.0 * @param bool $escape Escape true|false * @param bool $only_date Return only date true|false */ function get_the_last_modified_info( $escape = false, $only_date = false ) { $template = new \Wplmi\Core\Frontend\TemplateTags( compact( 'escape', 'only_date' ) ); return $template->output(); } } /** * The code that prints the template tag output */ if ( ! function_exists( 'the_last_modified_info' ) ) { /** * Call the republish function directly * * @since 1.8.0 * @param bool $escape Escape true|false * @param bool $date Return only date true|false */ function the_last_modified_info( $escape = false, $date = false ) { // displays/echos the last modified info. echo get_the_last_modified_info( $escape, $date ); } } Resensi Buku Jangan Bunuh KPK – Denny Indrayana – Jaritelunjuk Blog
Membaca adalah cara yang bagus untuk membenamkan diri Anda di dunia lain, melepaskan diri dari rutinitas dan menemukan sesuatu yang baru. Index Finger membantu Anda menemukan buku yang sesuai dengan selera Anda: dari novel hingga fiksi ilmiah, dari thriller hingga biografi. Setiap genre merupakan kesempatan untuk merasakan emosi yang unik. Namun, pembaca yang paling antusias sekalipun terkadang ingin berhenti sejenak dan merasakan sesuatu yang berbeda - seperti kegembiraan, sensasi, dan hasil yang instan. Ketika Anda menginginkan perubahan suasana, terutama setelah maraton buku yang panjang, platform dengan penarikan kemenangan yang cepat dapat menjadi solusi yang tepat. Tersedia di https://all-slots-casino.de/casino-mit-auszahlung/Kasino Online Pembayaran Cepat 2025: penarikan kemenangan instan adalah tempat yang tepat bagi mereka yang menghargai kecepatan, keandalan, dan kemungkinan hasil instan. Di sini Anda dapat dengan mudah menemukan slot dengan gameplay dinamis, bonus, dan antarmuka yang intuitif. Istirahat seperti itu membantu untuk beralih, mengisi ulang dengan tayangan baru dan kembali ke buku dengan lebih antusias. Minat membaca dan kecintaan pada kegembiraan sama sekali tidak berlawanan. Keduanya adalah cara yang berbeda untuk menikmati waktu luang Anda, yang terpenting adalah memilih momen yang tepat untuk masing-masing.

Resensi

Resensi Buku Jangan Bunuh KPK – Denny Indrayana

Denny Indrayana memulai buku ini dari penelitiannya pada Indonesian Corruption Watch dan mengembangkannya menjadi suatu buku. Ia kemudian membahas bukunya ini ke...

Written by Jari Telunjuk · 2 min read >
Judul 		: Jangan Bunuh KPK
Penulis		: Denny Indrayana
Penerbit	: Intrans Publishing
Halaman		: 218

Denny Indrayana memulai buku ini dari penelitiannya pada Indonesian Corruption Watch dan mengembangkannya menjadi suatu buku. Ia kemudian membahas bukunya ini ke dalam lima pendekatan; yaitu pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Tak lupa pula penulis melakukan evaluasi dan desain masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK: Pembunuhan Berulang

Korupsi lebih dulu ada sebelum republik ini berdiri. Adalah pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang ditenggarai sebagai pengawal korupsi di tanah nusantara ini. Namun ada pula referensi yang menyebut bahwa jauh sebelum itu, yakni saat masa VOC (korporasi multinasional asal Belanda) korupsi sudah hadir di bumi Indonesia. Bahkan korupsi pulalah yang membubarkan serikat dagang tersebut hingga digantikan oleh Kerajaan Belanda.

Baca juga : Resensi Buku Kuasa Uang – Burhanuddin Muhtadi

Radhar Panca Dahana bahkan menyebutkan dalam kata pengantar buku Politik antikorupsi, bahwa korupsi sudah ada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. Sementara itu, pasca kemerdekaan, baru pada tahun 1960 Undang-Undang tentang Korupsi baru pertama kali disahkan oleh pemerinatahan Soekarno.

Hidup matinya kelembagaan antikorupsi di Indonesia mengalami pasang surut. Pada rezim orde lama, telah dibentuk Badan Koordinasi Penilik Harta Benda pada tahun 1958, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) pada tahun 1959-1962, Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) I pada tahun 1960-1963, Paran II/Operasi Budi pada tahun 1963-1967, hingga Komando Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) pada tahun 1964-1967.

Pada rezim orde baru, kelembagaan antikorupsi dimulai dengan pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, Komisi 4 pada tahun 1970, Operasi Penerbitan pada tahun 1977-1981, hingga Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1982.

Pada rezim atau era reformasi, kelembagan antikorupsi diawali dengan dibentuknya Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) pada tahun 2000, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TimTas Korupsi) pada tahun 2005, hingga menyiskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri sejak tahun 2003 hingga sekarang. Dengan melihat gradualitas lembaga antikorupsi di Indonesia, pelemahan dan pembunuhan berulaang lembaga tersebut menjadi suatu ambiguitas mengingat pentingnya keberadsaan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa di negeri Indonesia yang kita cintai ini.

Komisi Anti-Korupsi yang Efektif

Menurut Denni Indrayana, terdapat 4 parameter untuk menilai efektivitas komisi anti-korupsi, diantaranya; Pertama, bahwa komisi anti-korupsi tersebut haruslah komisi negara yang independen, dalam artian tidak bergantung pada intervensi dari pihak legistatif, yudikatif, maupun eksekutif. Kedua, komisi anti-korupsi tersebut harus bertumpu pada prinsip-prinsip dasar komisi negara antikorupsi, yaitu mandate, collaboration, permanence, appointment, continuity, removal, ethical conduct, immunity, remuneration, authority over human resources, adequate and reliable resource, financial autonomy, internal accountability, external accountabilty, dan public reporting.

Baca juga : Resensi Buku Penelitian Hukum – Peter Mahmud Marzuki

Ketiga, lembaga anti-korupsi harus rentan akan perbandingan dengan komisi anti-korupsi di beberapa negara. Berdasar dengan lembaga anti-korupsi di negara lain, maka KPK harus memperjelas posisi dalam struktur ketatanegaraan, dasar hukum pembentukannya, kewenangan, anggaran, status penyidik/penuntut umum, dan kantor perwakilannya di daerah-daerah. Keempat, eksistensi lembaga anti-korupsi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari 17 permohonan dan 14 Putusan, dari yang berusaha melemahkan KPK hingga aneka pandangan lainnya, terlihat jelas bahwa Undang-Undang KPK tidak bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Makhkamah Konstitusi.

Meskipun Undang-Undang KPK tidak bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945, bukan berarti ia tidak diubah. Perubahan dimungkikan dengan syarat bertujuan untuk penguatan KPK, misalnya dengan memperkuat dasar hukum KPK menjadi organ konstitusi, meningkatkan SDM KPK misalnya dengan membuat penyidiknya menjadi pegawai tetap, memberikan imunitas terbatas kepada pimpinan dan pegawai KPK untuk menghindarkannya terhadap kriminalisasi, memperbesar alokasi anggaran KPK, mendukung terbukanya kantor perwakilan KPK di daerah sesuai dengan tingkat korupsi di daerah tersebut, dan mendukung sistem pengawasan efektif terhadap KPK tanpa menciderai independenso KPK.[5]

Penutup; Evaluasi dan Desain Masa Depan KPK

Denni Indrayana merumuskan formula komisi antikorupsi yang efektif, diantaranya; adanya jaminan independensi kelembagaan komisi antikorupsi, adanya jaminan kewenangan yang kuat berdasarkan konstitusi, atau paling tidak di dalam Undang-Undang, dan adanya kontrol yang efektif, baik dari internal-personal, internal-institusional, maupun pengawasan eksternal berdasar peraturan perundang-undangan dan prinsip check and balances.

Adapun evaluasi kinerja dan kelembagaan KPK dapat dilakukan melalui pengaduan masyarakat, profesionalitas penanganan perkara, pendataan dan peninandakan tindak pidana korupsi berdasar jenas perkara, jabatan, dan instansi, adanya laporan gratifikasi, adanya laporan LHKPN, akuntabilitas anggaran KPK dan realisasinya, peningkatan sumber daya manusia KPK, dan koorinasi dan supervisi kasus-kasus korupsi.

Baca juga : Resensi Buku Matinya Demokrasi dan Kuasa Teknologi – Jamie Bartlett

Dari hasil pembahasan bukunya tersebut, Denni Indrayana kemudian menyertakan rekomendasi mengenai desain KPK masa depan, yaitu pertama, melakukan penguatan jaminan independensi KPK dengan menjadikan KPK sebagai organ konstitusi, perbaikan mekanisme pemilihan pimpinan, imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK, memiliki pegawai, penyidik, dan penuntup tetap, dan jaminan ketersediaan anggaran bagi KPK.

Kedua, adanya jaminan kewenangan yang kuat dengan mempertahankan kewenangan KPK dan menguatkan KPK melalui kantor perwakilan. Ketiga, perbaikan sistem kontrol KPK dengan pengawasan internal-personal, internal-insitusional, dan pengawasan eksternal.

Written by Jari Telunjuk
Tukang jaga di jaritelunjuk Profile

One Reply to “Resensi Buku Jangan Bunuh KPK – Denny Indrayana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

©2024 jaritelunjuk-- Copyright
Made with ♡